Doktrin Keselamatan: Konsep Pembenaran (Justification)
Konsep Pembenaran berhubungan dengan posisi legal manusia dihadapan Allah. Disebut juga legalitas dalam Kerajaan Allah. Seseorang yang telah menerima Yesus Kristus sebagai Juruselamat pribadi, oleh Allah dinyatakan sebagai manusia benar tanpa dosa dan mempunyai hak legal dalam Kerajaan Allah. Tanpa azas legalitas ini, manusia tetap berada di luar Kerajaan Allah walupun mungkin perbuatan-perbuatan baik dan etika diri manusia membuatnya “tidak jauh dari Kerajaan Allah (Mrk. 12:34).
Pertanyaan utama yang diajukan oleh agama ialah,
bagaimanakah manusia itu dibenarkan? Jawaban yang diberikan terhadap pertanyaan
itu biasanya berbeda-beda. Ada yang mengatakan bahwa pembenaran adalah anugerah
semata-mata. Yang lain menganggap bahwa pembenaran itu adalah perbuatan manusia.
Paham yang lain beranggapan bahwa pembenaran itu merupakan Kerjasama antara
anugerah Allah dan perbuatan manusia. Manakah yang benar?
Pembicaraan tentang konsep pembenaran menjadi penting, karena doktrin ini sendiri sangat penting. Selain itu dalam hubungannya dengan doktri yang lain, ternyata bahwa doktrin-doktrin tersebut sangat dipengaruhi oleh kesimpulan terakhir tentang doktrin pembenaran ini, yaitu tentang bagaimana Allah menerima umat manusia sebagai orang yang sudah dibenarkan-Nya. Tidak dapat kiranya manusia yang berdosa membenarkan dirinya sendiri (Rm. 3:9-18, 23).
Istilah yunaninya, dikainosis erat kaitanya
dengan kata dikaiosune yang artinya “kebenaran”. Bahkan di abad pertama
akr kata istilah ini digunakan secara luas untuk menyatakan suatu kebenaran standar
dan kegiatan-kegiatan yang bernuansa merujuk pada standar kebenaran seperti
yang terdapat dalam Hukum Taurat.
Definisi-definisi tentang pembenaran umumnya bersifat relative.
Definisi teologis untuk pembenaran di sini adalah tindakan hukum Allah, karena
adanya Yesus Kristus, orang-orang berdosa dibenarkan oleh sebab iman kepada
Yesus Kristus. Allah menyatakan orang-orang berdosa itu, benar tanpa dosa dan
bebas dari Hukum Taurat, dan hukuman kekal.
Walupun dulu Allah menghukum mereka, tetapi kini Allah
menyatakan mereka yang percaya itu tidak bersalah, dan tanpa dosa. pembenaran
ini berhubugan dengan posisi atau kedudukan seseorang secara legal dihadapan
Allah.
Ada beberapa unsur yang berhubungan dengan pembenaran.
Pertama, pengampunan dosa dan pemindahan atau pengangkatan kesalahn atau rasa
salah dan penghukuman karena dosa. Allah membebaskan orang-orang berdosa yang
beriman atau mempercayakan dirinya kepada Kristus dan menyatakan mereka sebagai
orang benar (Rm. 5:1, 16). Kutuk Taurat pun tak berlaku lagi atas orang
tersebut.
Kedua, ialah penuangan atau penempatan, pencangkokan
akan kebenaran Kristus dan penempatan kepada posisi atau kedudukan yang menyenangkan
hati Allah, dan pengangkatan sebagai anak. Jadi, yang terlihat di dalam
pernyataan sebagai orang benar ialah: pembebasan, pengakuan, pengampunan,
pengangkatan, pembaharuan atau pemindahan dari dosa dan pembaharuan hubungan. Konsep
ini dapat kita temukan dalam Zakharia 3:4, yang menyatakan secara jelas
bagaimana Yosua disucikan dari dosa-dosanya.
Ketiga, adalah pembebasan dari kutuk Taurat. Ini bukan
karena orang dibebaskan itu sudah melakukan semua hukum Taurat tanpa salah,
melainkan pernyataan Allah bahwa karena iman kepada pengorbanan Yesus Kristus,
maka kutuk Taurat pun tak berlaku lagi atas orang beriman.
Hal yang perlu diingat adalah bahwa pembenaran hanya permulaan dari perubahan moral manusia beriman. Namun pembenaran selalu didahului oleh kelahiran baru (regenerasi) dan diikuti persekutuan di dalam Kristus (union with Christ). Selanjutnya adalah proses penyucian (sanctification).
Jadi dapat disimpulkan bahwa ada tiga hasil pembenaran
itu, yaitu: 1) Pembebasan dari hukuman dosa (Rm. 8:1, 33, 34). Tak ada suatu
hal yang patut ditimpakan kepada orang yang sudah dibenarkan. Tak satupun
hukuman yang patut diterimanya, karena pembenaran Kristus telah memenuhi semua
tuntutan Allah secara penuh; 2) Pembebasan dari murka Allah yang menimpa manusia
beriman sebagai akibat dosanya. Sperti tertera dalam 1 Petrus 2:24, “Ia sendiri
telah memikul dos akita di dalam tubuh-Nya di kayu salib, supaya kita yang
telah mati terhadap dosa, hidup untuk kebenaran. Oleh bilur-bilur-Nya kamu
telah semubuh”. Hal yang sama dapat ditemukan dalam Yohanes 3:36; 5:24 dan Roma
5:9; 3) Pahala bagi perbuatan orang-orang percaya, adalah hak legal semua
perbutan pelayanan diberikan pahala oleh Allah. Pahala-pahala tersebut antara
lain: mahkota kemuliaan yang tidak dapat layu (1 Pet. 5:4), mahkota kebenaran
(2 Tim. 4:8), mahkota kehidupan (Yak. 1:12, mahkota abadi (1 Kor. 9:25),
mahkota kemegahan (1 Tes. 2:19-20). Pengadilan orang beriman masih tetap ada yaitu
di sorga (2 Kor. 5:10). Namun dalam pengadilan orang-orang percaya itu tidak
menghilangkan posisinya di surga sebaliknya pahala akan diberikan kepada mereka
yang layak menerimanya. Sedangkan, mereka yang perbuatannya tidak patut, tidak
menerima pahala, dan semua perbuatannya dihanguskan oleh api ujian sorgawi (1
Kor. 3:11-15).
Posting Komentar untuk "Doktrin Keselamatan: Konsep Pembenaran (Justification)"