Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Doktrin Keselamatan: Konsep Pembenaran (Justification)

Konsep Pembenaran berhubungan dengan posisi legal manusia dihadapan Allah. Disebut juga legalitas dalam Kerajaan Allah. Seseorang yang telah menerima Yesus Kristus sebagai Juruselamat pribadi, oleh Allah dinyatakan sebagai manusia benar tanpa dosa dan mempunyai hak legal dalam Kerajaan Allah. Tanpa azas legalitas ini, manusia tetap berada di luar Kerajaan Allah walupun mungkin perbuatan-perbuatan baik dan etika diri manusia membuatnya “tidak jauh dari Kerajaan Allah (Mrk. 12:34).

Pertanyaan utama yang diajukan oleh agama ialah, bagaimanakah manusia itu dibenarkan? Jawaban yang diberikan terhadap pertanyaan itu biasanya berbeda-beda. Ada yang mengatakan bahwa pembenaran adalah anugerah semata-mata. Yang lain menganggap bahwa pembenaran itu adalah perbuatan manusia. Paham yang lain beranggapan bahwa pembenaran itu merupakan Kerjasama antara anugerah Allah dan perbuatan manusia. Manakah yang benar?

Pembicaraan tentang konsep pembenaran menjadi penting, karena doktrin ini sendiri sangat penting. Selain itu dalam hubungannya dengan doktri yang lain, ternyata bahwa doktrin-doktrin tersebut sangat dipengaruhi oleh kesimpulan terakhir tentang doktrin pembenaran ini, yaitu tentang bagaimana Allah menerima umat manusia sebagai orang yang sudah dibenarkan-Nya. Tidak dapat kiranya manusia yang berdosa membenarkan dirinya sendiri (Rm. 3:9-18, 23).

Istilah yunaninya, dikainosis erat kaitanya dengan kata dikaiosune yang artinya “kebenaran”. Bahkan di abad pertama akr kata istilah ini digunakan secara luas untuk menyatakan suatu kebenaran standar dan kegiatan-kegiatan yang bernuansa merujuk pada standar kebenaran seperti yang terdapat dalam Hukum Taurat.

Definisi-definisi tentang pembenaran umumnya bersifat relative. Definisi teologis untuk pembenaran di sini adalah tindakan hukum Allah, karena adanya Yesus Kristus, orang-orang berdosa dibenarkan oleh sebab iman kepada Yesus Kristus. Allah menyatakan orang-orang berdosa itu, benar tanpa dosa dan bebas dari Hukum Taurat, dan hukuman kekal.

Walupun dulu Allah menghukum mereka, tetapi kini Allah menyatakan mereka yang percaya itu tidak bersalah, dan tanpa dosa. pembenaran ini berhubugan dengan posisi atau kedudukan seseorang secara legal dihadapan Allah.

Ada beberapa unsur yang berhubungan dengan pembenaran. Pertama, pengampunan dosa dan pemindahan atau pengangkatan kesalahn atau rasa salah dan penghukuman karena dosa. Allah membebaskan orang-orang berdosa yang beriman atau mempercayakan dirinya kepada Kristus dan menyatakan mereka sebagai orang benar (Rm. 5:1, 16). Kutuk Taurat pun tak berlaku lagi atas orang tersebut.

Kedua, ialah penuangan atau penempatan, pencangkokan akan kebenaran Kristus dan penempatan kepada posisi atau kedudukan yang menyenangkan hati Allah, dan pengangkatan sebagai anak. Jadi, yang terlihat di dalam pernyataan sebagai orang benar ialah: pembebasan, pengakuan, pengampunan, pengangkatan, pembaharuan atau pemindahan dari dosa dan pembaharuan hubungan. Konsep ini dapat kita temukan dalam Zakharia 3:4, yang menyatakan secara jelas bagaimana Yosua disucikan dari dosa-dosanya.

Ketiga, adalah pembebasan dari kutuk Taurat. Ini bukan karena orang dibebaskan itu sudah melakukan semua hukum Taurat tanpa salah, melainkan pernyataan Allah bahwa karena iman kepada pengorbanan Yesus Kristus, maka kutuk Taurat pun tak berlaku lagi atas orang beriman.

Hal yang perlu diingat adalah bahwa pembenaran hanya permulaan dari perubahan moral manusia beriman. Namun pembenaran selalu didahului oleh kelahiran baru (regenerasi) dan diikuti persekutuan di dalam Kristus (union with Christ). Selanjutnya adalah proses penyucian (sanctification).

Jadi dapat disimpulkan bahwa ada tiga hasil pembenaran itu, yaitu: 1) Pembebasan dari hukuman dosa (Rm. 8:1, 33, 34). Tak ada suatu hal yang patut ditimpakan kepada orang yang sudah dibenarkan. Tak satupun hukuman yang patut diterimanya, karena pembenaran Kristus telah memenuhi semua tuntutan Allah secara penuh; 2) Pembebasan dari murka Allah yang menimpa manusia beriman sebagai akibat dosanya. Sperti tertera dalam 1 Petrus 2:24, “Ia sendiri telah memikul dos akita di dalam tubuh-Nya di kayu salib, supaya kita yang telah mati terhadap dosa, hidup untuk kebenaran. Oleh bilur-bilur-Nya kamu telah semubuh”. Hal yang sama dapat ditemukan dalam Yohanes 3:36; 5:24 dan Roma 5:9; 3) Pahala bagi perbuatan orang-orang percaya, adalah hak legal semua perbutan pelayanan diberikan pahala oleh Allah. Pahala-pahala tersebut antara lain: mahkota kemuliaan yang tidak dapat layu (1 Pet. 5:4), mahkota kebenaran (2 Tim. 4:8), mahkota kehidupan (Yak. 1:12, mahkota abadi (1 Kor. 9:25), mahkota kemegahan (1 Tes. 2:19-20). Pengadilan orang beriman masih tetap ada yaitu di sorga (2 Kor. 5:10). Namun dalam pengadilan orang-orang percaya itu tidak menghilangkan posisinya di surga sebaliknya pahala akan diberikan kepada mereka yang layak menerimanya. Sedangkan, mereka yang perbuatannya tidak patut, tidak menerima pahala, dan semua perbuatannya dihanguskan oleh api ujian sorgawi (1 Kor. 3:11-15).

Posting Komentar untuk "Doktrin Keselamatan: Konsep Pembenaran (Justification)"